Dugaan keterlibatan tim sukses dalam penguasaan program PISEW juga berpotensi menimbulkan dampak politik:
- Turunnya kepercayaan terhadap wakil rakyat: Legislator yang disebut-sebut terkait bisa dinilai hanya mengabdi pada kelompok tertentu.
- Risiko pelanggaran etika dan hukum: Jika terbukti ada intervensi politik, hal ini bisa menyeret ke ranah penyalahgunaan wewenang.
- Citra partai politik tercoreng: Dugaan keterlibatan tim sukses dapat merusak reputasi partai, terutama menjelang tahun politik.
- Penurunan elektabilitas: Ketidakadilan distribusi program bisa memicu kekecewaan konstituen.
Padahal, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa pelaksanaan PISEW harus menjunjung prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil. Sementara UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menekankan pentingnya pemerataan dalam pembangunan ekonomi rakyat.
Berita ini disusun berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat setempat. Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi MDN akan segera menghubungi pihak pengelola PISEW, pengurus P3A, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPR RI guna memperoleh klarifikasi resmi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [D’kawang]