Data pasangan yang belum memiliki akta nikah dikumpulkan terlebih dahulu oleh Kejaksaan. Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke Pengadilan Agama untuk diproses dalam sidang isbat terpadu, sebagai bagian dari legalisasi status pernikahan.
Dana CSR dari perusahaan seperti Sungai Budi, BSMJ, dan LIP disalurkan melalui rekening BAZNAS Kabupaten Mesuji, dan langsung ditransfer ke rekening Pengadilan Agama guna membiayai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sistem ini dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.