“Bendera itu sudah kami amankan ke kantor Satpol PP. Kami juga memastikan bahwa foto tersebut telah dihapus dari ponsel yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Kerek, Iptu Kastur, kepada Media.
Dari hasil klarifikasi, AR mengaku bahwa aksinya semata-mata dilakukan karena iseng. Tidak ada niat untuk melakukan provokasi atau tindakan yang melanggar hukum. Orang tua AR juga turut hadir saat aparat memberikan nasihat dan edukasi.
“Motifnya hanya iseng. Kami datang bersama tiga pilar untuk memastikan tidak ada maksud lain di balik unggahan tersebut,” tambah Kastur.
Menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece yang marak menjelang peringatan HUT ke-80 RI, pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi sosial yang sah secara hukum.