“DPRD jangan hanya menunggu laporan dari BKN. Mereka harus meminta klarifikasi resmi dari Bupati dan BKD. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket,” tegasnya.
Imam menutup pernyataannya dengan harapan agar penolakan BKN ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian di Pemalang.
“Sudah saatnya prinsip ‘the right man on the right place’ ditegakkan secara nyata, bukan sekadar jargon. Tata kelola pemerintahan harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan kelompok,” pungkasnya. [SIS]