Ia merujuk pada Pasal 73 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa mutasi harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. “Rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama, bukan diabaikan demi kepentingan tertentu,” tambah Imam.
Imam juga mengingatkan agar Pemkab Pemalang tidak mengulangi kesalahan fatal yang pernah terjadi pada tahun 2022, ketika mantan Bupati Mukti Agung Wibowo terjerat kasus suap jual beli jabatan dan divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
“Jika proses mutasi tidak transparan, publik wajar menduga adanya praktik pungli atau ‘setoran jabatan’. Bila terbukti ada manipulasi prosedur, itu bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum dan bahkan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor,” ujarnya.
Imam menyambut baik sikap kritis anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, namun menekankan bahwa DPRD harus lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan.