PEMALANG – DN | Penolakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap usulan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang memicu sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai penolakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal serius atas potensi pelanggaran tata kelola pemerintahan daerah.
“BKN tidak mungkin menolak usulan mutasi tanpa dasar hukum yang kuat. Penolakan ini patut dicermati sebagai indikasi adanya prosedur yang tidak sesuai atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi,” ujar Imam kepada MDN, Minggu (4/8/2025).
Imam menyoroti isu bahwa beberapa pejabat yang diusulkan untuk dimutasi merupakan figur yang pernah dijatuhi sanksi demosi. Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya “pemutihan” rekam jejak melalui jalur mutasi jabatan.
“Mutasi bukan ruang eksperimen politik. Mengusulkan kembali pejabat yang pernah dikenai sanksi jelas bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.