Kepala Diskominfo Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., menyampaikan bahwa PPID bertanggung jawab menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel. Prestasi Sidoarjo menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID harus mampu memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan inklusif, baik secara manual maupun digital,” kata Noer Rochmawati.
Djoko Tetuko Abd. Latif, M.Si., Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, yang menjadi salah satu narasumber, menekankan bahwa Monev adalah langkah penting untuk memperkuat tata kelola informasi publik di Sidoarjo. Ia juga menyoroti dasar hukum untuk PPID di tingkat desa, kabupaten, dan kota, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai landasan yang kuat.