CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera turun tangan untuk menertibkan industri yang mencemari lingkungan. Selain itu, warga mendesak agar perusahaan-perusahaan di sekitar Desa Kalen dan Dradahblumbang segera menjalankan program CSR yang transparan dan berkelanjutan.
“Kalau dibiarkan, kami bisa menderita penyakit pernapasan. Pemerintah harus tegas,” ujar salah satu warga. [J2]