Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta PP No. 22 Tahun 2021, setiap kegiatan industri wajib menjaga kualitas udara dan mencegah pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan ambang batas emisi untuk partikel berbahaya seperti PM10 dan PM2.5. Jika industri melampaui batas ini tanpa pengendalian, maka dapat dikenai tindakan hukum.
Warga juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat terdampak. Padahal, Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.