Berikut daftar pemilik tempat usaha yang terjaring dalam operasi tersebut:
Jenis Usaha | Nama Pemilik |
---|---|
Kafe | Pipit Nugroho |
Kafe | Zainal Arifin |
Kafe | Suyitno |
Kafe | Sukinem |
Kafe | Ponigo Tri Laksono |
Warung | Sukirman |
- 75 liter arak
- 1,98 liter arak Bali
- 94 botol bir berbagai merek
- 8 botol anggur hijau
- 58 liter miras jenis toak
Seluruh barang bukti telah didokumentasikan dalam berita acara penyitaan dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pemilik usaha dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran hukum terkait peredaran miras tanpa izin. Kapolsek Sukodadi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara acak dan intensif.
“Kami tidak akan memberi tahu waktu dan lokasi operasi berikutnya. Ini bagian dari strategi untuk menekan peredaran miras dan memberikan efek jera,” tegas Iptu Sokep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras.