Polsek Ngawi Kota Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Miras Ilegal

  • Whatsapp

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan beberapa langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melaksanakan penyidikan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Tersangka mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Keras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *