Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan beberapa langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melaksanakan penyidikan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Tersangka mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Keras.