Polsek Ngawi Kota Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Miras Ilegal

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Anggota Polsek Ngawi Kota Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo di wilayah Kelurahan Pelem, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngawi sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Ngawi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Gang II, Kelurahan Pelem.

Bacaan Lainnya

Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, disertai surat tugas. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ZCC (24), ditemukan barang bukti berupa 16 botol plastik berisi miras jenis arak jowo dengan total volume 8 liter yang disimpan di dapur dalam kantong plastik hitam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *