Kasus pencurian ini bermula pada 28 Juli 2025, ketika korban Sandi Priyanggo (35), perangkat Desa Rembang, mendapati barang-barang berharga miliknya raib dari rumahnya di Dusun Rembang, Kecamatan Ngadiluwih. Barang yang hilang antara lain tas Eiger, rokok elektrik, ikat pinggang, kabel USB iPhone, headset, kacamata, jam tangan, beberapa pakaian, hingga aki sepeda motor, dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi para pelaku. Dari keterangan tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama-sama dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Barang hasil curian kemudian dibagi dan sebagian dijual secara online.