KEDIRI | DN – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (14/8/2025) malam.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin K., S.H. menjelaskan, tersangka utama Suarwan Wahyudi (37), warga Lampung Tengah, ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Sementara satu pelaku lain, Ahmad Febrianto (19), warga Tuban, sudah lebih dulu diproses dalam berkas perkara lain.