Polsek Brondong Amankan Ratusan Botol Miras, Bentuk Ketegasan Petugas dalam Berantas Miras

  • Whatsapp

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seluruh barang bukti ke Polsek Brondong serta mencatat identitas pemilik minuman beralkohol tersebut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *