Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seluruh barang bukti ke Polsek Brondong serta mencatat identitas pemilik minuman beralkohol tersebut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya. [NH]







