Saat itu, personel Polsek Brondong melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati bahwa di rumah milik BC benar telah menjual minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman keras, antara lain Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol, Anggur merah sebanyak 66 botol, Bir Bintang sebanyak 36 botol, Bir hitam Guinness sebanyak 12 botol, Anggur kolesom sebanyak 24 botol, Arak ukuran 1,5 liter sebanyak 14 botol dengan total 21 liter.







