LAMONGAN | DN – Polres Lamongan terus meningkatkan komitmennya untuk memberantas penjualan minuman keras yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Lamongan.
Dibuktikan dengan keberhasilan Polsek Brondong yang telah menyita minuman beralkohol (miras) berbagai jenis dan merek yang peredarannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Lamongan. IPDA M. Hamzaid, S.Pd, beliau menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada hari Rabu, (07/01) sekitar pukul 20.00 WIB.







