Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Pelanggar DW:
– Sanksi Etika: Dinyatakan sebagai perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.
– Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024–25 Januari 2025) dan demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse.
Sanksi Etika dan Administratif serupa dengan pelanggar DW.
Kombes Pol Erdi menambahkan, kedua pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.