“Setelah Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Polda Jabar mengkomunikasikan, dan akhirnya hari ini bisa direncanakan untuk pembangunan rumah tidak layak huni ini,” jelasnya.
Menurut Kapolres, rumah tersebut milik Pak Dasep. Rumah yang berukuran 4×5 meter tersebut akan dibangun kurang lebih 5 hingga 10 hari ke depan.
Dijelaskannya, pembangunan Rutilahu ini atas dukungan tokoh masyarakat sekitar dan menginspirasi tokoh lain yang turut saling bahu membahu menolong masyarakat kurang mampu. Kapolres berharap, kegiatan membantu masyarakat ini dapat terus dilakukan. [AH/Yud]