Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

Selain itu kepada Petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.

Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan dibawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” imbuh Wakasat Narkoba.

Tami ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *