Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.
“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.
Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.