Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

  • Whatsapp

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.

Bacaan Lainnya

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *