Terhadap kedua pelaku curanmor tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”pungkas Kapolresta Sidoarjo. [SKR/Yud]