Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor di Sukodono

  • Whatsapp

Terhadap kedua pelaku curanmor tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu.

“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”pungkas Kapolresta Sidoarjo. [SKR/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *