Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [AR/YUD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *