Ia menambahkan, sesuai petunjuk Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si, setiap anggota yang dinas agar selalu melakukan koordinasi atau melibatkan Tiga Pilar, dan instansi terkait saat melakukan tindakan yang mengganggu Kamtibmas. [Ar]
Post Views: 215