Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Whatsapp

Kompol Fani menambahkan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.

“Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,”terang Kompol Fani.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada Masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,”pungkasnya. [Ar/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *