Penindakan pelanggaran tersebut kata Kompol Fani dilakukan dengan menggunakan tilang manual.
“Karena kendaraan tidak sesuai standart pabrikan, maka selain kami tilang juga kami lakukan penahanan,”tegas Kompol Fani.
Ia menjelaskan kendaraan yang sudah diamankan boleh diambil kembali setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti sperpart sesuai standart pabrik.
“Intinya kami ingin Masyarakat Kota Malang maupun yang sedang berkunjung ke Kota Malang tidak merasa terganggu dengan adanya balapan liar maupun kebisingan dari knalpot yang dimodifikasi ( brong ),” tegas Kompol Fani.