Kombes Pol Nanang juga meminta Dinas Pendidikan untuk tidak mengeluarkan korban dari sekolah.
Selain itu, Kombes Pol Nanang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polresta Malang Kota dan dinas terkait untuk memastikan perlindungan penuh kepada para korban, termasuk mencegah intimidasi atau gangguan lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi physikis mereka.
Modus operandi PBS dengan memberikan iming-iming seperti uang dan barang-barang berupa baju/celana kepada korban.
Dari tujuh korban, empat di antaranya berasal dari lingkungan tempat tinggalnya, sementara sisanya dari luar Malang, termasuk satu dari Kabupaten Malang.
Kombes Pol Nanang mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui kasus serupa.
“Kami, Kepolisian, Pemerintah Kota, dan Provinsi akan menjaga dan mengawal, pendampingan psikologis bagi para korban terus dilakukan untuk menstabilkan kondisi physikis mereka.”pungkasnya.