Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar, Tersangka Dikenal Sebagai Paranormal

  • Whatsapp

Dijelaskan potongan tersebut dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam dibagi menjadi 3 kemudian membuang potongan tubuh tersebut di sungai Bango Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Danang. [Ar/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *