Dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.
Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.
Pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Ditetapkannya HAD sebagai tersangka ini lalu sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik.
Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.
Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada public dan diduga menyebar hoaks.