Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

  • Whatsapp

5. Titipan pembayaran kewajiban pajak sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah di bayarkan oleh pihak ke 1 kepada pihak ke 2, wajib di setorkan kepada KLHK oleh pihak ke 2, paling lambat 5 hari kerja dan bukti setor di berikan kembali kepada pihak ke 1.

Kedua belah pihak, termasuk Kelompok Tani BSM (Bengkak Sejahtra Mandiri), dan pihak pemenang tender berjanji akan mematuhi hasil mediasi tersebut dan semua poin dalam nota kesepakatan dianggap dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno membenarkan peristiwa tersebut.

Iptu Agus mengatakan konflik tersebut berawal dari Konflik yang juga diwarnai adanya pelaporan pidana ini berhasil diselesaikan melalui dialog dan mediasi yang turut disaksikan Forkopimcam setempat.

Namun demikian berkat sinergitas tiga pilar antara Kepolisian, TNI dan pihak Kecamatan Wongsorejo, sengketa tersebut berhasil diselesaikan secara damai.

“Kesuksesan mediasi ini menandai langkah penting menuju perdamaian dan kerjasama yang baik di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo dan wujud dari sinergitas tiga pilar yang berjalan,” pungkas Iptu Agus Winarno. [MMi/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *