Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

  • Whatsapp

Sementara itu Danramil Wongsorejo, Kapten Arm Siswandi juga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa meninggalkan ketegangan.

Dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa :

Bacaan Lainnya

1. Pihak 2 memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada pihak 1 untuk melaksanakan pengelolaan & penjualan buah kapuk seluas kurang lebih 130 HA yang terletak di Areal Bengkak (peta terlampir).

2. Pihak 1 akan memprioritaskan hasil panen buah kapuk tersebut kepada pihak 2 dengan mengikuti harga pasar pada saat itu, dan apabila pihak 2 tidak dapat mengikuti harga pasar pada saat itu, maka pihak 1 dapat menjual hasil panen tersebut kepada pihak lainnya.

3. Pihak 2 menerbitkan SPK pengelolaan & penjualan kepada pihak 1 dengan pembayaran kapuk sebanyak 55 ton x Rp 2.500,- = 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah).

4. Pihak 2 memberikan SPK pengelolaan lahan kapuk tersebut kepada pihak 1, sudah termasuk kewajiban pajak kepada KLHK dan karena itu pihak 1 terbebas dari biaya lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *