Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

  • Whatsapp

“Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telpun, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,”jelasnya.

Masih kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut.

Bacaan Lainnya

Harga Buaya Irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-.

“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa – satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,”tambah AKP Muchammad Nur.

Sedangkan untuk 1 (satu) ekor Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.

Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *