Selain saabu Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 60 ribu lebih pil double L.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan Satu tersangka SF (37) warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
“SF kami amankan di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat”, ungkap AKBP Taat.
Kini Kedua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan. [Red/Yud]