“Pelaku sempat bersembunyi diatas genting” ungkap AKP Riyanto.
perbuatanny
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merek Redmi note9 warna forest greeen serta kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil motor korbannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. [R.wid/Yud]