“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.
“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.
Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.
Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian