Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat

  • Whatsapp

“Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.

Bacaan Lainnya

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Mustofah. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *