Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. [Rev/Yud]
Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
