Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya.
Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap Iptu Suroto.
“Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.[Red/Yud]