“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta“ terangnya.
Sementara Itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Hal ini kata AKBP Dwi Sumrahadi merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa kita,” tutupnya.[Red/Yud]