Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya, Senin (22/1).
Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.