“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.
Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.
Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Red/Yud]