Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025

  • Whatsapp

 

Ia juga telah melakukan penindakan bagi pelanggar lalulintas dengan sangsi tilang dan teguran.

Bacaan Lainnya

 

Penindakan tersebut terbagi atas 626 pelanggaran yang didapat melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, 407 pelanggaran melalui tilang manual dan 1.173 melalui teguran.

 

Kasatlantas Polres Probolinggo ini mengungkapkan, kesadaran masyarakat utamanya roda dua dalam mematuhi rambu lalu lintas masih belum maksimal.

 

“Kami catat ada lebih dari 2.000 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda Dua,” kata AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen.

 

Ia menerangkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat khususnya roda Dua paling banyak didomniasi pengendara tidak memakai helm.

 

Selain itu juga pengendara dibawah umur, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak standar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik ( bising).

 

Menyikapi pelanggar lalu lintas khususnya pelajar ataupun dibawah umur, AKP Safiq menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *