“Hal tersebut tidak lepas dari kaitannya yang sangat erat dengan keselamatan dan nyawa seseorang maupun sekelompok orang. Sudah banyak kasus-kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang terjadi baik di wilayah Kabupaten Probolinggo maupun di luar Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sementara itu menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, di Kabupaten Probolinggo sendiri pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan seluruh korban sejumlah 11 orang meninggal dunia dan 4 orang luka ringan.
“Kita tidak boleh tutup mata terhadap hal tersebut karena urusan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu menerangkan upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dapat melalui pelebaran jalan, pemasangan palang pintu dan pos jaga, sosialisasi keselamatan, pemasangan rambu maupun menutup perlintasan sebidang.
“Polres Probolinggo beserta Pemerintah Daerah sampai saat ini sudah melakukan berbagai upaya terkait penanganan perlintasan sebidang ini. Salah satunya adalah pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan sebidang yang baru saja kita resmikan bersama yaitu pada JPL 17 di Desa Leces Kecamatan Leces,” jelasnya.