Barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa pelaku bukan kali ini saja melakukan tindak kejahatan serupa.
MAF adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangkap oleh, Polsek Wiyung pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021.
Bahkan, pada bulan Mei 2025 lalu, pelaku juga diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna silver di wilayah Pantai Kenjeran, Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu lembar STNK motor Honda Beat L-3759-RL, Satu bendel fotokopi BPKB motor yang sama, baju hem hitam, sarung hijau, kopiah putih (semua sesuai dengan rekaman CCTV) dan epeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan saat beraksi.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan ketegasan dan kecepatan Tim Jatanras dalam menanggapi kejahatan jalanan.