Saat itu juga, teman EB yang ditetapkan DPO ini mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Ternyata EB merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Iptu Suroto.
Ia menyebut tersangka EB pernah ditangkap dua kali pada 2010 dan 2015 oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim.