“Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan,” tambah AKP Ronny.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.
Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







