Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

  • Whatsapp

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, serta kesigapan tim dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika,” ungkap Iptu Arief , Kamis (17/7).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan di atasnya.

“Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arief.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pasuruan Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *