Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.

 

Bacaan Lainnya

“Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa,”terang AKBP Dani.

 

Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.

 

Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK),1 unit motor Honda Beat merah putih,1 buah pisau,Pakaian milik korban dan para tersangka,1 buah HP Samsung A50 milik korban,Dompet dan identitas korban dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *