Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil.
“Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI,” ujar AKBP Dani.
Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil.
Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA.