Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja.
Dari jumlah itu, Polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp.876 juta.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.
Selain menangani kasus narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021.
Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar.